Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Admin Kanwil Kemenag Provinsi

[SIMPATIKA] Kelola Madrasah Aliyah Penyelenggara Ketrampilan oleh Kanwil Kemenag

Fitur ini digunakan jika ada M adrasah  Aliyah di wilayah naungan instansi Anda yang berhak menyelenggarakan program keterampilan pada madrasahnya. Berikut panduan singkat Kelola Madrasah Aliyah Penyelenggara Ketrampilan oleh Kanwil Kemenag : Pilih login sebagai Admin Kanwil Kemenag pada layanan   SIMPATIKA KEMENAG. Pilih layanan   SIMPATIKA KANWIL.  Pada dasbor Admin Kanwil, pilih menu   Satuan Pendidikan >> Direktori Madrasah >> Daftar Kurikulum Madrasah. Akan ditampilkan daftar madrasah di wilayah naungan instansi Anda, selanjutnya pilih Madrasah Aliyah yang akan diset, klik pada tombol seperti pada gambar dibawah ini untuk mengatur madrasah tersebut dan pilih opsi menu   Set Mapel Ketrampilan. Pada kotak dialog yang muncul pilih   YA . Selesai, Madrasah Aliyag berhasil diset menjadi penyelenggara mapel ketrampilan, selanjutnya ulangi langkah diatas untuk madrasah yang lainnya. Catatan : Semua Madrasah secara defa...

[SIMPATIKA] Prosedur Pembatalan Penerbitan/Persetujuan Verval Energi oleh Kanwil

Bagi PTK yang telah disetujui/verval NRG permanen (NRG terbit), dapat dibatalkan dengan prosedur sebagai berikut : Admin/Operator Kanwil Provinsi login layanan  simpatika.kemenag.go.id Pilih layanan   SIMPATIKA KANWIL.  Selanjutnya pilih menu   Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Verval NRG , dan pilih menu   Riwayat Penanganan Penerbitan dan Klaim NRG. Akan ditampilkan   Daftar Riwayat Penanganan Penerbitan NRG Baru dan Klaim NRG.  Pilih PTK yang akan dibatalkan verval NRG permanennya. Gunakan fitur pencarian untuk memudahkan mencari PTK yang diinginkan. Setelah PTK yang akan dibatalkan verval NRG permanennya ditemukan, klik tombol seperti gambar dibawah ini, dan pilih   Batal Penerbitan. Pilih   YA   pada kotak dialog yang muncul untuk mengkonfirmasi. 

[SIMPATIKA] Kelola Admin Kemenag Sesuai Lingkup Kerja Kemenag

Fitur ini digunakan oleh Admin Institusi Kemenag Kota / Kabupaten untuk pembagian peran ( roles ) hak akses admin sesuai kewenangan wilayah kerja pada unit kerja di lingkungan Kemenag (Madrasah, PAI, dan BIMAS) dari tingkat Kab/Kota, Kanwil Provinsi dan Pusat. Berikut panduan singkat cara mengelola Admin Kemenag sesuai Lingkup Kerja Kemenag : A. Mengubah tugas Admin Kemenag yang sudah ada sesuai Lingkup Kerja Kemenag Login sebagai admin institusi pada layanan   SIMPATIKA.   Pada daftar layanan Akun, pilih layanan   AKUN INSTITUSI.  Selanjutnya, untuk mengganti / mengubah tugas admin madarasah yang sudah ada, silakan pilih menu   Kelola Akun >> Daftar Akun Admin Madrasah.  Akan ditampilkan Daftar Akun Admin/Operator Madrasah dibawah naungan instansi Anda. Pilih Admin/Operator yang akan diubah tugasnya, pada kanan nama Admin/Operator Madrasah yang dipilih, klik tombol seperti gambar dibawah ini dan klik   Pindah Direktorat...

[SIMPATIKA] Kelola Kurikulum Madrasah oleh Kanwil Kemenag

Fitur ini digunakan jika ada   madrasah   di wilayah naungan instansi Anda berhak menentukan penggunaan kurikulum KSTP atau K13. Berikut panduan singkat Kelola Kurikulum Madrasah oleh Kanwil Kemenag : Pilih login sebagai Admin Kanwil Kemenag pada layanan   SIMPATIKA KEMENAG. Pilih layanan   SIMPATIKA KANWIL.  Pada dasbor Admin Kanwil, pilih menu   Satuan Pendidikan >> Direktori Madrasah >> Daftar Kurikulum Madrasah. Akan ditampilkan daftar madrasah di wilayah naungan instansi Anda, selanjutnya klik pada tombol seperti pada gambar dibawah ini untuk mengatur madrasah tersebut apakah menggunakan Kurikulum 2013 atau hanya KTSP saja. Pada kotak dialog yang muncul pilih   YA   sesuai kurikulum yang digunakan madrasah tersebut. Selesai, madrasah berhasil diatur pilihah penggunaan kurikulum pada madrasah tersebut, selanjutnya ulangi langkah diatas untuk madrasah yang lainnya. Catatan : Semua Madrasah secara default di...

[SIMPATIKA] Bagaimana Cara Set Jam Tugas Mengajar (JTM) dan Tugas Tambahan Guru?

Jawab :  Untuk tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah/Sekolah, menggunakan  Prosedur Pengangkatan Kepala Madrasah/Sekolah melalui Admin Kemenag Kota/Kabupaten. Untuk tugas tambahan sebagai Wakasek, Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel (sesuai  KMA nomor 103 tahun 2015 ) menggunakan  Prosedur Alih Tugas Tambahan.  Untuk tugas tambahan sebagai Guru Piket, Ko-Kurikuler, Ekstrakurikuler menggunakan  Prosedur Edit Ekuivalensi Tugas Tambahan.  Untuk tugas tambahan sebagai Wali Kelas menggunakan  Prosedur Set Wali Kelas.    Untuk perhitungan jam mengajar guru melalui  Prosedur Pengaturan Jadwal Kelas Mingguan.   Catatan :  Selanjutnya Kepala Madrasah/Sekolah dapat melakukan  Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) , lihat panduannya  disini . 

[SIMPATIKA] Kitab Panduan SIMPATIKA KEMENAG

Unduh Kitab Panduan SIMPATIKA KEMENAG Versi 1.2 [8 MB] disini :

Bagaimana Jika Saya tidak Bisa Login atau Lupa Password SIMPATIKA

Bagaimana bila saya tidak bisa login atau lupa password?  Jawab : Silakan reset password Anda dengan klik   Lupa Password   apabila lupa password Anda / password yang Anda masukan tidak sesuai. Selanjuntya isi form lupa password dengan email login Anda. Kemudian cek inbox email Anda untuk melakukan reset password. Anda akan menerima email yang dikirimkan dari SIAP Online, klik pada link tersebut. Ditampilkan halaman untuk menentukan password baru Anda, isikan kolom   Password baru   dan kolom   Ulangi password baru  dengan isian yang sama, kemudian klik tombol   Kirim Jika sudah benar akan keluar tampilan seperti ini, Kemudian silakan coba login menggunakan password yang baru Anda Reset sebelumnya. Apabila muncul pesan Anda tidak memiliki hak akses terhadap layanan ini, silakan kontak tim support SIAP Online untuk dilakukan pengecekan hak akses layanan yang Anda miliki. Apabila Anda belum memiliki akun sebelumnya silakan kl...

[SIMPATIKA] Persetujuan dan Penerbitan Verval Inpassing oleh Admin Kanwil Provinsi

Persetujuan dan Penerbitan VerVal Data Inpassing dilakukan setelah PTK mendapat   Cetak Formulir S31b dari Admin Kemenag Kota/Kabupaten . Selanjutnya Admin Kanwil Provinsi menyetujui dan menerbitkan Pengajuan VerVal Data Inpassing PTK. Perhatikan   Alur Verval Inpassing   berikut : Simak langkah-langkahnya pada halaman selanjutnya >>  Bagaimana bila saya tidak bisa login atau lupa password? [SIMPATIKA] Bagaimana Cara Set Jam Tugas Mengajar (JTM) dan Tugas Tambahan Guru? [SIMPATIKA] Kelola Kurikulum Madrasah oleh Kanwil Kemenag [SIMPATIKA] Kelola Admin Kemenag sesuai Lingkup Kerja Kemenag [SIMPATIKA] Prosedur Pembatalan Penerbitan/Persetujuan Verval NRG oleh Kanwil [SIMPATIKA] Kelola Madrasah Aliyah Penyelenggara Ketrampilan oleh Kanwil Kemenag

[SIMPATIKA] Persetujuan Akun Madrasah Baru oleh Kanwil Kemenag Provinsi

Fasilitas ini digunakan untuk menyetujui  Ajuan Akun Madrash/Sekolah Baru  dari Admin Kemenag Kab/Kota jika ada madrasah/sekolah di wilayah naungan instansi Anda belum teridentifikasi atau terdaftar di sistem  SIMPATIKA.  Berikut langkah singkat untuk menyetujui ajuan akun madrasah/sekolah baru : Akses  simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih  login PTK/Admin.   Masukan ID dan Password login Anda. Pilih Layanan  SIMPATIKA KANWIL. Pada dasbor SIMPATIKA KANWIL, pilih menu  Satuan Pendidikan >> Akun Sekolah Baru  dan pilih  Persetujuan Pengajuan Akun Sekolah. Akan ditampilkan  Daftar Pengajuan Akun Sekolah Baru,  pilih nama madrasah/sekolah dari daftar, kemudian klik tombol segitiga terbalik seperti pada gambar dibawah ini. Klik  Setujui Pengajuan Akun. Klik  Simpan  pada halaman Aproval Pengajuan Akun Sekolah. Cetak Tanda Bukti Persetujuan Akun Sekolah Baru yang didalamnya terdapat  Kode A...

[SIMPATIKA] Daftar Langkah-Langkah Prosedur Dasar di SIMPATIKA

Berikut  Langkah-Langkah / Panduan Prosedur Dasar di SIMPATIKA , klik pada daftar untuk menuju ke halaman yang diinginkan : Madrasah/Sekolah mengajukan Akun Institusi Madrasah/Sekolah baru dengan mengunduh   Formulir Pengajuan Akun Sekolah Baru   dan menyerahkan formulir tersebut ke Admin Kemenag Kota/Kab setempat. Kemudian Admin Mapenda Kota/Kab  Menambahkan Akun Madrasah/Sekolah Baru.  Selanjutnya,  Admin Kanwil Provinsi menyetujui Akun Madrasah/Sekolah Baru Setelah diterbitkan akun Madrasah/sekolah baru,  Admin Institusi Sekolah melakukan Aktivasi Akun Madrasag/Sekolah Baru.  Untuk Kelola Akun Institusi Madrasah/Sekolah, lakukan  Penambahan Akun Admin/Operator Madrasah/Sekolah   Jika suatu saat Anda lupa/tidak dapat login akun institusi sekolah, lakukan  Reset Password Akun Institusi Sekolah melalui Admin Kemenag Kota/Kab Untuk PTK Baru, lakukan  Entri Formulir A05 Untuk Registrasi PTK Baru Sel...