Skip to main content

[SIMPATIKA] Persetujuan Akun Madrasah Baru oleh Kanwil Kemenag Provinsi

Fasilitas ini digunakan untuk menyetujui Ajuan Akun Madrash/Sekolah Baru dari Admin Kemenag Kab/Kota jika ada madrasah/sekolah di wilayah naungan instansi Anda belum teridentifikasi atau terdaftar di sistem SIMPATIKA. Berikut langkah singkat untuk menyetujui ajuan akun madrasah/sekolah baru :
  1. Akses simpatika.kemenag.go.id/dan pilih login PTK/Admin.TOMBOL LOGIN SIMPATIKA 
  2. Masukan ID dan Password login Anda.form login simpatika
  3. Pilih Layanan SIMPATIKA KANWIL.simpatika kanwil
  4. Pada dasbor SIMPATIKA KANWIL, pilih menu Satuan Pendidikan >> Akun Sekolah Baru dan pilih Persetujuan Pengajuan Akun Sekolah.klik persetujuan pengajuan akun sekolah baru
  5. Akan ditampilkan Daftar Pengajuan Akun Sekolah Baru, pilih nama madrasah/sekolah dari daftar, kemudian klik tombol segitiga terbalik seperti pada gambar dibawah ini. Klik Setujui Pengajuan Akun.klik setuju pengajuan akun
  6. Klik Simpan pada halaman Aproval Pengajuan Akun Sekolah.klik simpan persetujuan
  7. Cetak Tanda Bukti Persetujuan Akun Sekolah Baru yang didalamnya terdapat Kode Aktivasi Sekolah.surat aktivasi sekolah baru

Comments

Popular posts from this blog

[SIMPATIKA] Persetujuan Mutasi PTK - Mutasi Masuk

Persetujuan Pindah Datang dilakukan setelah PTK menyerahkan Formulir SM02. Formulir tersebut diperoleh PTK dari Admin Kemenag Kab/Kota dari wilayah sekolah asal. Klik   disini   untuk melihat cara memperoleh   Formulir SM02 . Berikut langkah-langkah untuk menyetujui Mutasi masuk / pindah datang : Login sebagai Admin melalui layanan  http://simpatika.kemenag.go.id/ .  Pilih layanan   SIMPATIKA MAPENDA. Pilih menu   Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Mutasi & Non Aktif  >> Entri Formulir SM02.  Entri PegID/NUPTK beserta kode formulir yang tertera pada   formulir SM02.  Klik   Simpan   untuk menyetujui mutasi masuk/pindah datang. Aplikasi berhasil menyimpan data Persetujuan Pindah Datang. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Pindah Datang melalui tombol   Cetak .Selanjutnya serahkan tanda bukti tersebut kepada PTK bersangkutan. 

[SIMPATIKA] daftar langkah-Langkah Prosedur Dasar di SIMPATIKA

Berikut  Langkah-Langkah / Panduan Prosedur Dasar di SIMPATIKA , klik pada daftar untuk menuju ke halaman yang diinginkan : Madrasah/Sekolah mengajukan Akun Institusi Madrasah/Sekolah baru dengan mengunduh   Formulir Pengajuan Akun Sekolah Baru   dan menyerahkan formulir tersebut ke Admin Kemenag Kota/Kab setempat. Kemudian Admin Mapenda Kota/Kab  Menambahkan Akun Madrasah/Sekolah Baru.  Selanjutnya,   Admin Kanwil Provinsi menyetujui Akun Madrasah/Sekolah Baru Setelah diterbitkan akun Madrasah/sekolah baru,   Admin Institusi Sekolah melakukan Aktivasi Akun Madrasag/Sekolah Baru.  Untuk Kelola Akun Institusi Madrasah/Sekolah, lakukan   Penambahan Akun Admin/Operator Madrasah/Sekolah   Jika suatu saat Anda lupa/tidak dapat login akun institusi sekolah, lakukan  Reset Password Akun Institusi Sekolah melalui Admin Kemenag Kota/Kab Untuk PTK Baru, lakukan  Entri Formulir A05 Untuk Registrasi PTK Baru ...

Bagaimana Jika Saya tidak Bisa Login atau Lupa Password SIMPATIKA

Bagaimana bila saya tidak bisa login atau lupa password?  Jawab : Silakan reset password Anda dengan klik   Lupa Password   apabila lupa password Anda / password yang Anda masukan tidak sesuai. Selanjuntya isi form lupa password dengan email login Anda. Kemudian cek inbox email Anda untuk melakukan reset password. Anda akan menerima email yang dikirimkan dari SIAP Online, klik pada link tersebut. Ditampilkan halaman untuk menentukan password baru Anda, isikan kolom   Password baru   dan kolom   Ulangi password baru  dengan isian yang sama, kemudian klik tombol   Kirim Jika sudah benar akan keluar tampilan seperti ini, Kemudian silakan coba login menggunakan password yang baru Anda Reset sebelumnya. Apabila muncul pesan Anda tidak memiliki hak akses terhadap layanan ini, silakan kontak tim support SIAP Online untuk dilakukan pengecekan hak akses layanan yang Anda miliki. Apabila Anda belum memiliki akun sebelumnya silakan kl...