- Fitur ini digunakan jika ada madrasah di wilayah naungan instansi Anda berhak menentukan penggunaan kurikulum KSTP atau K13. Berikut panduan singkat Kelola Kurikulum Madrasah oleh Kanwil Kemenag :
- Pilih login sebagai Admin Kanwil Kemenag pada layanan SIMPATIKA KEMENAG.
- Pilih layanan SIMPATIKA KANWIL.
- Pada dasbor Admin Kanwil, pilih menu Satuan Pendidikan >> Direktori Madrasah >> Daftar Kurikulum Madrasah.
- Akan ditampilkan daftar madrasah di wilayah naungan instansi Anda, selanjutnya klik pada tombol seperti pada gambar dibawah ini untuk mengatur madrasah tersebut apakah menggunakan Kurikulum 2013 atau hanya KTSP saja.
- Pada kotak dialog yang muncul pilih YA sesuai kurikulum yang digunakan madrasah tersebut.
- Selesai, madrasah berhasil diatur pilihah penggunaan kurikulum pada madrasah tersebut, selanjutnya ulangi langkah diatas untuk madrasah yang lainnya.
Catatan :- Semua Madrasah secara default ditentukan menggunakan Kurikulum KTSP.
- Untuk membatalkan madrasah yang telah diberikan akses menggunakan kurikulum KTSP dan K13, silakan ulangi langkah diatas pada madrasah tersebut.
- [SIMPATIKA] Kelola Admin Kemenag sesuai Lingkup Kerja Kemenag
- [SIMPATIKA] Prosedur Pembatalan Penerbitan/Persetujuan Verval NRG oleh Kanwil
- [SIMPATIKA] Kelola Madrasah Aliyah Penyelenggara Ketrampilan oleh Kanwil Kemenag
Persetujuan Pindah Datang dilakukan setelah PTK menyerahkan Formulir SM02. Formulir tersebut diperoleh PTK dari Admin Kemenag Kab/Kota dari wilayah sekolah asal. Klik disini untuk melihat cara memperoleh Formulir SM02 . Berikut langkah-langkah untuk menyetujui Mutasi masuk / pindah datang : Login sebagai Admin melalui layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ . Pilih layanan SIMPATIKA MAPENDA. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Mutasi & Non Aktif >> Entri Formulir SM02. Entri PegID/NUPTK beserta kode formulir yang tertera pada formulir SM02. Klik Simpan untuk menyetujui mutasi masuk/pindah datang. Aplikasi berhasil menyimpan data Persetujuan Pindah Datang. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Pindah Datang melalui tombol Cetak .Selanjutnya serahkan tanda bukti tersebut kepada PTK bersangkutan.
Comments
Post a Comment