Bagi PTK yang telah disetujui/verval NRG permanen (NRG terbit), dapat dibatalkan dengan prosedur sebagai berikut :
- Admin/Operator Kanwil Provinsi login layanan simpatika.kemenag.go.id
- Pilih layanan SIMPATIKA KANWIL.
- Selanjutnya pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Verval NRG, dan pilih menu Riwayat Penanganan Penerbitan dan Klaim NRG.
- Akan ditampilkan Daftar Riwayat Penanganan Penerbitan NRG Baru dan Klaim NRG. Pilih PTK yang akan dibatalkan verval NRG permanennya. Gunakan fitur pencarian untuk memudahkan mencari PTK yang diinginkan.
- Setelah PTK yang akan dibatalkan verval NRG permanennya ditemukan, klik tombol seperti gambar dibawah ini, dan pilih Batal Penerbitan.
- Pilih YA pada kotak dialog yang muncul untuk mengkonfirmasi.
Comments
Post a Comment