Persetujuan Pindah Datang dilakukan setelah PTK menyerahkan Formulir SM02. Formulir tersebut diperoleh PTK dari Admin Kemenag Kab/Kota dari wilayah sekolah asal. Klik disini untuk melihat cara memperoleh Formulir SM02 . Berikut langkah-langkah untuk menyetujui Mutasi masuk / pindah datang : Login sebagai Admin melalui layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ . Pilih layanan SIMPATIKA MAPENDA. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Mutasi & Non Aktif >> Entri Formulir SM02. Entri PegID/NUPTK beserta kode formulir yang tertera pada formulir SM02. Klik Simpan untuk menyetujui mutasi masuk/pindah datang. Aplikasi berhasil menyimpan data Persetujuan Pindah Datang. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Pindah Datang melalui tombol Cetak .Selanjutnya serahkan tanda bukti tersebut kepada PTK bersangkutan.