Skip to main content

Posts

Showing posts from November, 2017

[SIMPATIKA] Persetujuan Mutasi PTK - Mutasi Masuk

Persetujuan Pindah Datang dilakukan setelah PTK menyerahkan Formulir SM02. Formulir tersebut diperoleh PTK dari Admin Kemenag Kab/Kota dari wilayah sekolah asal. Klik   disini   untuk melihat cara memperoleh   Formulir SM02 . Berikut langkah-langkah untuk menyetujui Mutasi masuk / pindah datang : Login sebagai Admin melalui layanan  http://simpatika.kemenag.go.id/ .  Pilih layanan   SIMPATIKA MAPENDA. Pilih menu   Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Mutasi & Non Aktif  >> Entri Formulir SM02.  Entri PegID/NUPTK beserta kode formulir yang tertera pada   formulir SM02.  Klik   Simpan   untuk menyetujui mutasi masuk/pindah datang. Aplikasi berhasil menyimpan data Persetujuan Pindah Datang. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Pindah Datang melalui tombol   Cetak .Selanjutnya serahkan tanda bukti tersebut kepada PTK bersangkutan. 

[SIMPATIKA] Penambahan Akun Madrasah Baru

Prosedur ini dijalankan oleh Admin Kemenag Kab/Kota untuk mengajukan akun madrasah/sekolah baru, Fasilitas ini digunakan jika ada madrasah/sekolah di wilayah naungan instansi Anda belum teridentifikasi atau terdaftar di sistem   SIMPATIKA. Untuk   Formulir Pengajuan Akun Madrasah/Sekolah Baru   dapat diunduh pada tautan berikut : Berikut langkah-langkah untuk Pengajuan Akun Madrasah/Sekolah Baru : Login sebagai   Admin Kemenag Kab/Kota  di   http://simpatika.kemenag.go.id/ . Masukan ID dan password login Anda. pilih Layanan   SIMPATIKA KEMENAG. Pada dasbor SIMPATIKA MAPENDA, pilih menu   Satuan Pendidikan >> Akun Sekolah Baru   dan klik tombol   Entri Formulir A07. Lengkapi formulir   Data Madrasah/Sekolah.  Klik tombol  Lanjut. Perikssa kembali data yang telah Anda isikan, klik  Simpan  jika sudah benar. Klik   Kembali  jika masih ada data yang salah. Aplikasi berhasil menyimpan data Pengajuan NPSN Sementara, klik   OK.  Pastikan kontak ke Kanwil setempat untuk me

{SIMPATIKA] Kiab Panduan SIMPATIKA KEMENAG

Unduh Kitab Panduan SIMPATIKA KEMENAG Versi 1.2 [8 MB] disini :

[SIMPATIKA] daftar langkah-Langkah Prosedur Dasar di SIMPATIKA

Berikut  Langkah-Langkah / Panduan Prosedur Dasar di SIMPATIKA , klik pada daftar untuk menuju ke halaman yang diinginkan : Madrasah/Sekolah mengajukan Akun Institusi Madrasah/Sekolah baru dengan mengunduh   Formulir Pengajuan Akun Sekolah Baru   dan menyerahkan formulir tersebut ke Admin Kemenag Kota/Kab setempat. Kemudian Admin Mapenda Kota/Kab  Menambahkan Akun Madrasah/Sekolah Baru.  Selanjutnya,   Admin Kanwil Provinsi menyetujui Akun Madrasah/Sekolah Baru Setelah diterbitkan akun Madrasah/sekolah baru,   Admin Institusi Sekolah melakukan Aktivasi Akun Madrasag/Sekolah Baru.  Untuk Kelola Akun Institusi Madrasah/Sekolah, lakukan   Penambahan Akun Admin/Operator Madrasah/Sekolah   Jika suatu saat Anda lupa/tidak dapat login akun institusi sekolah, lakukan  Reset Password Akun Institusi Sekolah melalui Admin Kemenag Kota/Kab Untuk PTK Baru, lakukan  Entri Formulir A05 Untuk Registrasi PTK Baru Selanjutnya, Admin/Operator Sekolah melakukan   Registrasi PTK Baru Lv1 /   Ver

[SIMPATIKA] Panduan Persetujuan Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Admin Kemenag Kab/Kota

Setelah Kepala Madrasah/Sekolah menyerahkan formulir   Ajuan Verval Keaktifan Kolektif (S25a),   maka selanjutnya admin Kemenag melakukan persetujuan terhadap ajuan tersebut, berikut panduan untuk melakukan persetujuan ajuan keaktifan kolektif PTK : Pilih   Login Admin   pada halaman  http://simpatika.kemenag.go.id/ Setelah berhasil login, silakan pilih layanan   SIMPATIKA KEMENAG. Selanjutnya, pilih menu   Satuan Pendidikan >> Keaktifan Sekolah , kemudian klik tombol   Entri Formulir S25a. Pada kotak dialog yang muncul, silakan pilih sekolah ( gunakan fasilitas pencarian jika daftar madrasah/sekolah tidak muncul ), dan isikan Kode formulir yang tertera pada formulir S25a dari kepala madrasah/sekolah bersangkutan. Klik   Cek Data Sekolah   jika telah sesuai. Pada tahap selanjutnya, silakan cek data pengajuan, klik   Simpan   jika telah sesuai.  Aplikasi berhasil menyimpan data persetujuan keaktifan sekolah. Serahkan tanda bukti tersebut kepada kepala madrasah/sekolah ber

[SIMPATIKA] Kelola Madrasah Aliyah Penyelenggara Ketrampilan oleh Kanwil Kemenag

Fitur ini digunakan jika ada M adrasah  Aliyah di wilayah naungan instansi Anda yang berhak menyelenggarakan program keterampilan pada madrasahnya. Berikut panduan singkat Kelola Madrasah Aliyah Penyelenggara Ketrampilan oleh Kanwil Kemenag : Pilih login sebagai Admin Kanwil Kemenag pada layanan   SIMPATIKA KEMENAG. Pilih layanan   SIMPATIKA KANWIL.  Pada dasbor Admin Kanwil, pilih menu   Satuan Pendidikan >> Direktori Madrasah >> Daftar Kurikulum Madrasah. Akan ditampilkan daftar madrasah di wilayah naungan instansi Anda, selanjutnya pilih Madrasah Aliyah yang akan diset, klik pada tombol seperti pada gambar dibawah ini untuk mengatur madrasah tersebut dan pilih opsi menu   Set Mapel Ketrampilan. Pada kotak dialog yang muncul pilih   YA . Selesai, Madrasah Aliyag berhasil diset menjadi penyelenggara mapel ketrampilan, selanjutnya ulangi langkah diatas untuk madrasah yang lainnya. Catatan : Semua Madrasah secara default ditentukan menggunakan Kurikulum KTSP, u

[SIMPATIKA] Prosedur Pembatalan Penerbitan/Persetujuan Verval Energi oleh Kanwil

Bagi PTK yang telah disetujui/verval NRG permanen (NRG terbit), dapat dibatalkan dengan prosedur sebagai berikut : Admin/Operator Kanwil Provinsi login layanan  simpatika.kemenag.go.id Pilih layanan   SIMPATIKA KANWIL.  Selanjutnya pilih menu   Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Verval NRG , dan pilih menu   Riwayat Penanganan Penerbitan dan Klaim NRG. Akan ditampilkan   Daftar Riwayat Penanganan Penerbitan NRG Baru dan Klaim NRG.  Pilih PTK yang akan dibatalkan verval NRG permanennya. Gunakan fitur pencarian untuk memudahkan mencari PTK yang diinginkan. Setelah PTK yang akan dibatalkan verval NRG permanennya ditemukan, klik tombol seperti gambar dibawah ini, dan pilih   Batal Penerbitan. Pilih   YA   pada kotak dialog yang muncul untuk mengkonfirmasi. 

[SIMPATIKA] Kelola Admin Kemenag Sesuai Lingkup Kerja Kemenag

Fitur ini digunakan oleh Admin Institusi Kemenag Kota / Kabupaten untuk pembagian peran ( roles ) hak akses admin sesuai kewenangan wilayah kerja pada unit kerja di lingkungan Kemenag (Madrasah, PAI, dan BIMAS) dari tingkat Kab/Kota, Kanwil Provinsi dan Pusat. Berikut panduan singkat cara mengelola Admin Kemenag sesuai Lingkup Kerja Kemenag : A. Mengubah tugas Admin Kemenag yang sudah ada sesuai Lingkup Kerja Kemenag Login sebagai admin institusi pada layanan   SIMPATIKA.   Pada daftar layanan Akun, pilih layanan   AKUN INSTITUSI.  Selanjutnya, untuk mengganti / mengubah tugas admin madarasah yang sudah ada, silakan pilih menu   Kelola Akun >> Daftar Akun Admin Madrasah.  Akan ditampilkan Daftar Akun Admin/Operator Madrasah dibawah naungan instansi Anda. Pilih Admin/Operator yang akan diubah tugasnya, pada kanan nama Admin/Operator Madrasah yang dipilih, klik tombol seperti gambar dibawah ini dan klik   Pindah Direktorat lain.  Pada kotak dialog yang muncul, tentukan

[SIMPATIKA] Kelola Kurikulum Madrasah oleh Kanwil Kemenag

Fitur ini digunakan jika ada   madrasah   di wilayah naungan instansi Anda berhak menentukan penggunaan kurikulum KSTP atau K13. Berikut panduan singkat Kelola Kurikulum Madrasah oleh Kanwil Kemenag : Pilih login sebagai Admin Kanwil Kemenag pada layanan   SIMPATIKA KEMENAG. Pilih layanan   SIMPATIKA KANWIL.  Pada dasbor Admin Kanwil, pilih menu   Satuan Pendidikan >> Direktori Madrasah >> Daftar Kurikulum Madrasah. Akan ditampilkan daftar madrasah di wilayah naungan instansi Anda, selanjutnya klik pada tombol seperti pada gambar dibawah ini untuk mengatur madrasah tersebut apakah menggunakan Kurikulum 2013 atau hanya KTSP saja. Pada kotak dialog yang muncul pilih   YA   sesuai kurikulum yang digunakan madrasah tersebut. Selesai, madrasah berhasil diatur pilihah penggunaan kurikulum pada madrasah tersebut, selanjutnya ulangi langkah diatas untuk madrasah yang lainnya. Catatan : Semua Madrasah secara default ditentukan menggunakan Kurikulum KTSP. Untuk memba