Skip to main content

[SIMPATIKA] Panduan Persetujuan Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Admin Kemenag Kab/Kota

Setelah Kepala Madrasah/Sekolah menyerahkan formulir Ajuan Verval Keaktifan Kolektif (S25a), maka selanjutnya admin Kemenag melakukan persetujuan terhadap ajuan tersebut, berikut panduan untuk melakukan persetujuan ajuan keaktifan kolektif PTK :
  1. Pilih Login Admin pada halaman http://simpatika.kemenag.go.id/LOGIN PTK-ADMIN
  2. Setelah berhasil login, silakan pilih layanan SIMPATIKA KEMENAG.simpatika kemenag
  3. Selanjutnya, pilih menu Satuan Pendidikan >> Keaktifan Sekolah, kemudian klik tombol Entri Formulir S25a.
    entri s25a
  4. Pada kotak dialog yang muncul, silakan pilih sekolah (gunakan fasilitas pencarian jika daftar madrasah/sekolah tidak muncul), dan isikan Kode formulir yang tertera pada formulir S25a dari kepala madrasah/sekolah bersangkutan. Klik Cek Data Sekolah jika telah sesuai.mapenda-cek kode
  5. Pada tahap selanjutnya, silakan cek data pengajuan, klik Simpan jika telah sesuai. cek data dan simpan
  6. Aplikasi berhasil menyimpan data persetujuan keaktifan sekolah. Serahkan tanda bukti tersebut kepada kepala madrasah/sekolah bersangkutan. Berikut contoh formulir Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Keaktifan PTK Kolektif (S25b).
    s25b
  7. Himbau Kepala Madrasah tersebut untuk mencetak kartu digital PTK nya sebagai tanda keaktifan PTK pada periode berjalan. Untuk panduan Cetak Kartu Digital Kepala Madrasah, klik Di sini.

Berikut Video Panduan Persetujuan Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Admin Kemenag Kab/Kota : 


Comments

Popular posts from this blog

[SIMPATIKA] Persetujuan Mutasi PTK - Mutasi Masuk

Persetujuan Pindah Datang dilakukan setelah PTK menyerahkan Formulir SM02. Formulir tersebut diperoleh PTK dari Admin Kemenag Kab/Kota dari wilayah sekolah asal. Klik   disini   untuk melihat cara memperoleh   Formulir SM02 . Berikut langkah-langkah untuk menyetujui Mutasi masuk / pindah datang : Login sebagai Admin melalui layanan  http://simpatika.kemenag.go.id/ .  Pilih layanan   SIMPATIKA MAPENDA. Pilih menu   Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Mutasi & Non Aktif  >> Entri Formulir SM02.  Entri PegID/NUPTK beserta kode formulir yang tertera pada   formulir SM02.  Klik   Simpan   untuk menyetujui mutasi masuk/pindah datang. Aplikasi berhasil menyimpan data Persetujuan Pindah Datang. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Pindah Datang melalui tombol   Cetak .Selanjutnya serahkan tanda bukti tersebut kepada PTK bersangkutan. 

[SIMPATIKA] daftar langkah-Langkah Prosedur Dasar di SIMPATIKA

Berikut  Langkah-Langkah / Panduan Prosedur Dasar di SIMPATIKA , klik pada daftar untuk menuju ke halaman yang diinginkan : Madrasah/Sekolah mengajukan Akun Institusi Madrasah/Sekolah baru dengan mengunduh   Formulir Pengajuan Akun Sekolah Baru   dan menyerahkan formulir tersebut ke Admin Kemenag Kota/Kab setempat. Kemudian Admin Mapenda Kota/Kab  Menambahkan Akun Madrasah/Sekolah Baru.  Selanjutnya,   Admin Kanwil Provinsi menyetujui Akun Madrasah/Sekolah Baru Setelah diterbitkan akun Madrasah/sekolah baru,   Admin Institusi Sekolah melakukan Aktivasi Akun Madrasag/Sekolah Baru.  Untuk Kelola Akun Institusi Madrasah/Sekolah, lakukan   Penambahan Akun Admin/Operator Madrasah/Sekolah   Jika suatu saat Anda lupa/tidak dapat login akun institusi sekolah, lakukan  Reset Password Akun Institusi Sekolah melalui Admin Kemenag Kota/Kab Untuk PTK Baru, lakukan  Entri Formulir A05 Untuk Registrasi PTK Baru Selanjutnya, Admin/Operator Sekolah melakukan   Registrasi PTK Baru Lv1 /   Ver

Bagaimana Jika Saya tidak Bisa Login atau Lupa Password SIMPATIKA

Bagaimana bila saya tidak bisa login atau lupa password?  Jawab : Silakan reset password Anda dengan klik   Lupa Password   apabila lupa password Anda / password yang Anda masukan tidak sesuai. Selanjuntya isi form lupa password dengan email login Anda. Kemudian cek inbox email Anda untuk melakukan reset password. Anda akan menerima email yang dikirimkan dari SIAP Online, klik pada link tersebut. Ditampilkan halaman untuk menentukan password baru Anda, isikan kolom   Password baru   dan kolom   Ulangi password baru  dengan isian yang sama, kemudian klik tombol   Kirim Jika sudah benar akan keluar tampilan seperti ini, Kemudian silakan coba login menggunakan password yang baru Anda Reset sebelumnya. Apabila muncul pesan Anda tidak memiliki hak akses terhadap layanan ini, silakan kontak tim support SIAP Online untuk dilakukan pengecekan hak akses layanan yang Anda miliki. Apabila Anda belum memiliki akun sebelumnya silakan klik tombol   mendaftar [SIMPATIKA] Bagaimana