Persetujuan Pindah Datang dilakukan setelah PTK menyerahkan Formulir SM02. Formulir tersebut diperoleh PTK dari Admin Kemenag Kab/Kota dari wilayah sekolah asal. Klik disini untuk melihat cara memperoleh Formulir SM02 . Berikut langkah-langkah untuk menyetujui Mutasi masuk / pindah datang : Login sebagai Admin melalui layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ . Pilih layanan SIMPATIKA MAPENDA. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Mutasi & Non Aktif >> Entri Formulir SM02. Entri PegID/NUPTK beserta kode formulir yang tertera pada formulir SM02. Klik Simpan untuk menyetujui mutasi masuk/pindah datang. Aplikasi berhasil menyimpan data Persetujuan Pindah Datang. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Pindah Datang melalui tombol Cetak .Selanjutnya serahkan tanda bukti tersebut kepada PTK bersangkutan.
Prosedur ini dijalankan oleh Admin Kemenag Kab/Kota untuk mengajukan akun madrasah/sekolah baru, Fasilitas ini digunakan jika ada madrasah/sekolah di wilayah naungan instansi Anda belum teridentifikasi atau terdaftar di sistem SIMPATIKA. Untuk Formulir Pengajuan Akun Madrasah/Sekolah Baru dapat diunduh pada tautan berikut : Berikut langkah-langkah untuk Pengajuan Akun Madrasah/Sekolah Baru : Login sebagai Admin Kemenag Kab/Kota di http://simpatika.kemenag.go.id/ . Masukan ID dan password login Anda. pilih Layanan SIMPATIKA KEMENAG. Pada dasbor SIMPATIKA MAPENDA, pilih menu Satuan Pendidikan >> Akun Sekolah Baru dan klik tombol Entri Formulir A07. Lengkapi formulir Data Madrasah/Sekolah. Klik tombol Lanjut. Perikssa kembali data yang telah Anda isikan, klik Simpan jika sudah benar. Klik Kembali jika masih ada data yang salah. Aplikasi berhasil menyimpan data Pengajuan NPSN Sementara, klik OK. Pastikan kontak ke Kanwil setempat untuk me